Dinsos Rejang Lebong Blokir Rekening Bansos 2.772 KPM yang Terindikasi Judi Online, Lansia Jadi Korban Terbanyak

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:42:32 WIB
Dinas Sosial Rejang Lebong memblokir rekening bansos 2.772 KPM yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memblokir rekening bantuan sosial (bansos) milik 2.772 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Kepala Dinsos Rejang Lebong Hambali menegaskan pemblokiran ini menyasar seluruh jenis bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), setelah data transaksi mencurigakan terlacak oleh PPATK.

REJANG LEBONG — Ribuan rekening penerima bansos di Kabupaten Rejang Lebong terpaksa dibekukan setelah terindikasi dipakai untuk transaksi judi online. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Hambali, menyebut pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan ke situs perjudian.

"Kami peringatkan kepada penerima bansos untuk tidak terlibat judi online, apalagi jika rekening yang digunakan merupakan rekening penyaluran bansos. Jika terindikasi digunakan untuk judol, maka rekening bansosnya akan diblokir," kata Hambali di Rejang Lebong, Rabu.

Sebagian Besar Rekening yang Diblokir Milik Lansia

Berdasarkan laporan para pendamping PKH di lapangan, mayoritas rekening yang dibekukan ternyata atas nama warga lanjut usia (lansia). Hambali menduga rekening-rekening tersebut disalahgunakan oleh oknum anggota keluarga masing-masing tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena para lansia kerap menjadi korban karena tidak memahami transaksi digital. Kerabat dekat yang mengetahui data dan akses rekening diduga memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Bagaimana Cara KPM yang Rekeningnya Diblokir Mengajukan Klarifikasi?

Kendati rekening telah dibekukan, para penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi tetap mendapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses klarifikasi ini dibuka melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan.

"Mereka bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan jika tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judol. Klarifikasi ini dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di 156 desa dan kelurahan, tersebar di 15 kecamatan," ujarnya.

Pemblokiran Bukan Tanpa Alasan

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga agar dana bantuan sosial tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya. Hambali mengimbau seluruh penerima bansos di Rejang Lebong agar bijak menggunakan rekening bantuan dan tidak menyalahgunakannya untuk aktivitas perjudian.

"Kami mengimbau penerima bansos agar mempergunakan rekening bantuan sesuai peruntukannya agar penyaluran berjalan lancar dan tidak mengalami pemblokiran," pungkas Hambali.

Pemblokiran ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh KPM bahwa rekening bansos bukanlah rekening pribadi bebas, melainkan instrumen negara yang diawasi ketat oleh aparat penegak hukum dan lembaga keuangan.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top